Background Overlay
TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID)

Layanan keterbukaan informasi publik Nagari yang cepat, tepat, dan transparan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

PPID Nagari Lubuk Basung

Profil PPID

PROFIL PPID NAGARI LUBUK BASUNG Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Lubuk Basung merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan. Pembentukan PPID merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Arah Kebijakan

Visi PPID

Visi Terwujudnya pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, akurat, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan nagari yang baik.
Visi
Rencana Aksi

Misi PPID

Misi 1. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. 2. Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. 3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. 4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 5. Mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi berbasis teknologi informasi.
Misi
Tanggung Jawab Teknis

Tugas & Fungsi Pokok

Tugas dan Fungsi PPID Tugas PPID PPID Nagari mempunyai tugas: 1. Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik. 2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. 3. Melakukan klasifikasi informasi publik sesuai ketentuan. 4. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP). 5. Melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan. 6. Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala. Fungsi PPID 1. Pengelolaan informasi dan dokumentasi. 2. Pelayanan permohonan informasi publik. 3. Pengoordinasian penyediaan informasi dari seluruh perangkat nagari. 4. Penyelesaian keberatan dan fasilitasi sengketa informasi sesuai ketentuan. 5. Pembinaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Nagari.
Struktur

Struktur Organisasi PPID

Bagan Struktur Organisasi

Jadwal & Biaya

Sesuai SK Wali Nagari Lubuk Basung Nomor 42 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi pada Kantor Wali Nagari Lubuk Basung bahwa Tidak adanya pungutan biaya apapun dalam perolchan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam

Menu Aksesibilitas