TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID)
Layanan keterbukaan informasi publik Nagari yang cepat, tepat, dan transparan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
ID Instansi
Kode: 13622001
PPID Nagari Lubuk Basung
Profil PPID
PROFIL PPID NAGARI LUBUK BASUNG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Lubuk Basung merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
Pembentukan PPID merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Arah Kebijakan
Visi PPID
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, akurat, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan nagari yang baik.
Rencana Aksi
Misi PPID
Misi
1. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
2. Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
5. Mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi berbasis teknologi informasi.
Tanggung Jawab Teknis
Tugas & Fungsi Pokok
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
PPID Nagari mempunyai tugas:
1. Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.
2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
3. Melakukan klasifikasi informasi publik sesuai ketentuan.
4. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
5. Melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan.
6. Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala.
Fungsi PPID
1. Pengelolaan informasi dan dokumentasi.
2. Pelayanan permohonan informasi publik.
3. Pengoordinasian penyediaan informasi dari seluruh perangkat nagari.
4. Penyelesaian keberatan dan fasilitasi sengketa informasi sesuai ketentuan.
5. Pembinaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Nagari.
Struktur
Struktur Organisasi PPID
Jadwal & Biaya
Sesuai SK Wali Nagari Lubuk Basung Nomor 42 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi pada Kantor Wali Nagari Lubuk Basung bahwa Tidak adanya pungutan biaya apapun dalam perolchan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam