Media Informasi
Alur Pelayanan Publik PPID
Pilih tab di bawah ini untuk melihat alur pelayanan dan dokumentasi resmi secara interaktif.
Alur Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Mekanisme pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Nagari dilaksanakan sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan Informasi
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Nagari, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan cara: Datang langsung (offline) ke layanan PPID Nagari; atau
Melalui website pada menu Permohonan Informasi (online) melalui web nagarilubukbasung.agamkab.go.id.
2. Registrasi Permohonan
Petugas pelayanan PPID mencatat setiap permohonan informasi pada Buku Registrasi Permohonan Informasi. Data yang dicatat meliputi:
- Nama pemohon;
- Alamat;
- Nomor kontak;
- Pekerjaan;
- Informasi yang dimohonkan;
- Format informasi yang diinginkan; dan
- Cara penyampaian informasi.
3. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pemberian Bukti Permohonan
Setelah permohonan diterima, PPID Nagari memberikan tanda bukti penerimaan berupa nomor registrasi permohonan informasi kepada pemohon.
5. Penyampaian Tanggapan
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID Nagari memberikan pemberitahuan tertulis yang memuat:
Status penguasaan informasi, yaitu apakah informasi berada dalam penguasaan Pemerintah Nagari Lubuk Basung atau tidak. Apabila tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Nagari, pemohon akan diberitahukan.
Keputusan atas permohonan, yaitu diterima atau ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai apakah permohonan dipenuhi seluruhnya atau sebagian.
Bentuk dan cara penyampaian informasi kepada pemohon.
6. Perpanjangan Waktu Pelayanan
Apabila diperlukan, PPID Nagari dapat memperpanjang waktu penyampaian pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan memberikan alasan secara tertulis kepada pemohon.
Alur Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
1. Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi yang tidak puas terhadap pelayanan informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Nagari dengan cara:
Datang langsung ke Kantor Wali Nagari Lubuk Basung
Melalui layanan online pada website PPID Nagari di https://nagarilubukbasung.agamkab.go.id/ppid_pengajuan_keberatan .
2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Petugas Data dan Informasi PPID menerima, mencatat, meregistrasi, serta memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan keberatan yang disampaikan oleh pemohon.
3. Proses Penanganan Keberatan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengajuan keberatan diproses dengan tahapan sebagai berikut:
PPID menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
Atasan PPID memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan yang diajukan.
Tanggapan atas keberatan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan diregistrasi.
4. Keputusan atas Keberatan
Setelah menerima tanggapan Atasan PPID:
Apabila pemohon menerima keputusan tersebut, maka proses pelayanan informasi dinyatakan selesai.
Apabila pemohon tidak menerima keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan atas keberatan.
Alur Penyelesaian Sengketa
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
1. Pengajuan Permohonan Sengketa
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
Jika lengkap, petugas mencatat permohonan dalam buku register.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Jika berkas tidak lengkap:
Petugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Pemohon wajib melengkapi berkas paling lambat 2 hari kerja sejak menerima pemberitahuan.
Apabila dalam waktu 7 hari pemohon tidak melengkapi dokumen identitas yang diperlukan, panitera menerbitkan akta yang menyatakan permohonan tidak dapat diregister.
Akta tersebut disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja setelah diterbitkan.
3. Registrasi Permohonan
Jika berkas lengkap:
Bukti registrasi disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diregister.
Panitera menyampaikan formulir permohonan dan dokumen yang telah diregistrasi kepada Ketua Komisi Informasi.
Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator/Mediator Pembantu.
Panitera Pengganti menyampaikan surat panggilan kepada para pihak secara langsung atau melalui surat tercatat, yang harus diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang pertama ajudikasi dan mediasi.
4. Sidang Ajudikasi Awal
Majelis Komisioner menggelar sidang ajudikasi.
Pada hari pertama sidang:
Para pihak diwajibkan menempuh mediasi terlebih dahulu apabila alasan sengketa termasuk yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai huruf g UU KIP.
Jika alasan sengketa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi.
5. Mediasi
- Jika Mediasi Berhasil
Kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Sengketa dinyatakan selesai melalui mediasi.
- Jika Mediasi Gagal
Sengketa dilanjutkan ke proses ajudikasi.
6. Ajudikasi dan Putusan
Majelis Komisioner melanjutkan pemeriksaan melalui ajudikasi.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Majelis Komisioner mengeluarkan putusan sengketa informasi.